Menyingkapi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutl) menyusul prediksi masuknya musim kemarau di Kabupaten Gunung Mas pada bulan Juli-Agustus Tahun 2025 ,maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Status Bencana Karhutla Tahun 2025 pada Senin (21/7/2025). Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Richard, S.T., didampingi oleh Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Gumas, Atis, S.Pd, yang berlangsung di Ruang Rapat lantai I Kantor Bupati Gunung Mas.
Adapun tujuan pelaksanaan Rakor tersebut adalah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla di wilayah Kabupaten Gunung Mas, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana Karhutla secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, dan meningkakan peran akif Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam penanggulangan Bencana Karhutla.
Dalam sambutannya, Sekda Gumas, Richard, menekankan pentingnya kesiapsiagaan semua pihak baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha untuk mengantisipasi dan menanggulangi bencana Karhutla. harapannya, melalui rapat koordinasi ini dapat terjalin komitmen dari semua pihak untuk menekan potensi bencana asap dan mendukung tercapainya Kalimantan Tengah Bebas Asap Tahun 2025. Sekda Gumas juga mengapresiasi upaya BPBD Gumas dalam menggelar rakor ini sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan bencana sejak tahap pra-karhutla.
Plt. Kepala BPBD Gunung Mas, Atis, menyampaikan paparan bahwa berdasarkan 4 (empat) parameter utama yaitu : peringkat bahaya kebakaran; prakiraan curah hujan, titik panas (hotspot); dan kejadian Karhutla, dapat ditarik kesimpulan bahwa risiko karhutla di Kab.Gumas, masih berada dalam kategori tinggi. akhirnya dengan mempertimbangkan semua indikator tersebut, disepakati bahwa Kabupaten Gunung Mas ditetapkan dalam Status SIga II Bencana Karhutla selama 72 hari, mulai 21 Juli hingga 30 September 2025.
hal ini sesuai dan berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI No.P.9/Menlhk/Sekjen/Kum.1/3/2018 Tentang Kriteria Teknis Status Kesiiagaan dan Darurat Karhutla, terdapat 4 (empat) kriteria Status Kesiagaan dan Darurat Karhutla: a. Siaga 3 (tiga) atau Normal; b. Siaga 2 (dua) atau Waspada; c. Siaga 1 (satu) atau Siaga Darurat, dan d. Darurat atau Tanggap Darurat daerah Kab/Kota, Provinsi atau Nasional.












