Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunung Mas memberikan bantuan kepada korban kebakaran dan longsor untuk meringankan beban mereka; membantu pemenuhan kebutuhan dasar,; dan memfasilitasi pemulihan pasca-bencana. Bantuan ini juga bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bencana di masa depan.
Bantuan di serahkan di empat Kecamatan yakni Kecamatan Kurun, Kecamatan Tewah, Kecamatan Manuhing, dan Kecamatan Rungan. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp189,5 juta, dengan besaran yang diterima masing-masing kepala keluarga (KK) bervariasi, tergantung pada tingkat dari dampak kerusakan dan kerugian yang dialami. Setiap KK menerima bantuan mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp10 juta.
Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, didampingi oleh Plt. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Gunung Mas, Atis, S.Pd, serta camat dan lurah setempat. Proses penyerahan dijadwalkan terpisah selama dua hari. Pada Selasa (15/7), bantuan diserahkan di Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Rungan, sementara pada Rabu (16/7), dilanjutkan di Kecamatan Kurun dan Kecamatan Tewah yang menerima bantuan.
Di harapkan Manfaat Bantuan Pemerintah: ini dapat Meringankan Beban: Bantuan berupa uang tunai dan kebutuhan pokok seperti sembako, makanan, pakaian, dan perlengkapan lainnya dapat membantu korban memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
kemudian dapat membantu Pemulihan Pasca Bencana: yang nantinya Bantuan juga dapat digunakan untuk perbaikan rumah, pembelian bahan bangunan, atau pemenuhan kebutuhan hidup lainnya agar korban dapat kembali menjalani kehidupan normal.
Selanjutnya bermafaat bagi Peningkatan Kesiapsiagaan; Bantuan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana di masa depan. Bantuan pemerintah diharapkan dapat menjadi stimulan bagi para korban untuk bangkit dan memulai kembali kehidupan mereka.Pemberian bantuan ini juga menunjukkan koordinasi dan sinergi yang baik antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan unsur terkait lainnya dalam upaya penanggulangan bencana.
Adapun keluarga mendapatkan bantuan ini merupakan korban kebakaran rumah dan tanah longsor yang dihimpun BPBD Gumas sejak bulan oktober 2024 sampai bulan Januari 2025.
Permberian Bantuan berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Untuk Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam serta Tata Cara Pertanggungjawabannya.
Tak lupa Bupati Gunung Mas juga selalu berpesan kepada semua masyarakat agar senantiasa mengecek dan memeriksa secara berkala Instalasi Listrik yang ada di rumah masing-masing dan juga harus sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) instalasi listrik tersebut agar meminimalisir kejadian korsleting yang dapat mengakibatkan kebakaran.






