Kuala Kurun, 30 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunung Mas, memberikan bantuan tunai kepada kepala keluarga (KK) yang menjadi korban kebakaran rumah di desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Kurun bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Gunung Mas, Jl. Letjen Soeprapto, Kuala Kurun,

Pemberian bantuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana Alam dan Bencana Nonalam serta Tata Cara Pertanggungjawabannya. Peraturan ini mengatur sumber dana, besaran bantuan, tata cara pengajuan dan pencairan bantuan, pendanaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban bantuan bagi korban bencana di Kabupaten Gunung Mas.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menyerahkan bantuan tersebut secara langsung kepada para penerima didampangi Ketua TP PKK Kabupaten Gunung Mas, Mimie Mariatie Jaya S. Monong, Kalaksa BPBD Gunung Mas, Karya, ST, dan Undangan lainnya. BTT tersebut sebagai bentuk kepedulian dan dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat yang terdampak musibah kebakaran serta bagi pemulihan kehidupan yang diharapkan berguna ke depannya.