Gunung Mas, 25 Juni 2026 — Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas memberikan bantuan/santunan kepada warga yang terdampak musibah kebakaran di Desa Malahoi, Kecamatan Rungan, atas nama Rebianto.

Pemberian bantuan tersebut bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah kebakaran. Dasar pemberian bantuan mengacu pada **Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana Alam dan Bencana Non Alam serta Tata Cara Pertanggungjawabannya. Peraturan ini mengatur sumber dana, besaran bantuan, tata cara pengajuan dan pencairan bantuan, pendanaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban bantuan bagi korban bencana di Kabupaten Gunung Mas.

Sebagai dasar hukum, Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2022 ditetapkan pada 25 Juli 2022 dan berlaku sebagai pedoman pemberian bantuan kepada korban bencana alam maupun bencana nonalam di wilayah Kabupaten Gunung Mas.