Kuala Kurun,04 Agustus 2026— Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunung Mas, memberikan bantuan tunai BTT kepada 1 (satu) Kepala Keluarga (KK) atas nama Ibul, warga terdampak musibah kebakaran di Desa Tumbang Hamputung, Kecamatan Kahayan Hulu Utara yang terjadi pada Bulan Oktober 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis mewakili Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, menyerahkan bantuan tersebut secara langsung kepada para penerima oleh Kalaksa BPBD Kabupaten Gunung Mas, Karya, ST bersama Kabid Darlog BPBD Gumas, Sandra Cipta, S.Tr dan IPutrajaya S.Sos., M.I.P bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Gunung Mas, Jl. Letjen Soeprapto, Kuala Kurun, Bantuan tersebut diberikan kepada Rebianto sebagai bentuk kepedulian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terhadap masyarakat yang mengalami musibah serta bagi pemulihan kehidupan yang diharapkan berguna ke depannya.
Pemberian bantuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana Alam dan Bencana Nonalam serta Tata Cara Pertanggungjawabannya. Peraturan ini mengatur sumber dana, besaran bantuan, tata cara pengajuan dan pencairan bantuan, pendanaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban bantuan bagi korban bencana di Kabupaten Gunung Mas.




