Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil dua keputusan strategis yang menjadi perhatian utama daerah, yaitu meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara terpadu. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan seluruh unsur Forkopimda dalam menjaga keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan, serta meminimalkan dampak yang ditimbulkan akibat Karhutla.
Indikator diambil setelah mendengarkan paparan komprehensif dari Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Gunung Mas, Karya, mengenai perkembangan kondisi cuaca, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta usulan penetapan status siaga bencana Karhutla.
Berdasarkan hasil paparan dan pembahasan bersama, Pemkab Gunung Mas menetapkan Status Siaga II Karhutla sebagai langkah antisipatif untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dini sebelum kondisi berkembang menjadi bencana yang lebih luas.






